Transformasi Pemerintahan Desa Melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Transformasi Pemerintahan Desa Melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

KepulauanNias.com - Kabupaten Nias menjadi saksi kegiatan penting dalam pembangunan pemerintahan desa di Indonesia. Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa yang diselenggarakan di Gedung Howu-Howu, Lasara-Gido, menghadirkan Bupati Nias, Yaatulo Gulo, SE., SH., M.Si, bersama para kepala desa dan stakeholder terkait. Acara ini menjadi momentum untuk mengulas perubahan signifikan dalam hukum desa, yaitu Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Latar Belakang Perubahan Undang-undang Desa

Undang-undang desa adalah landasan hukum utama yang mengatur kehidupan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak perubahan terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa. Namun, untuk menyesuaikan dengan dinamika dan aspirasi masyarakat desa, perubahan-perubahan lebih lanjut terus diperlukan.

Pada tahun 2024, muncul perubahan signifikan melalui Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua setelah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan setelah berbagai kajian dan aspirasi yang diungkapkan oleh Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia serta berbagai pihak terkait. Salah satu titik penting dalam perubahan ini adalah penggantian masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta penyesuaian masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Tujuan dan Sasaran Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan mereka memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat desa. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menguatkan peran serta BPD dalam proses pengambilan keputusan di desa, sehingga dapat lebih efektif dalam mengawal dan mendorong pembangunan desa secara menyeluruh.

Sasaran lain dari Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 adalah untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa. Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, namun sering kali menjadi sorotan terkait akuntabilitas dan efektivitas penggunaannya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat lebih terukur dan transparan, serta digunakan untuk program-program yang tepat guna dan tepat sasaran, seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi di desa.

Tantangan dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Dalam arahannya, Bupati Nias menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan desa dalam implementasi Undang-undang Desa yang baru. Salah satunya adalah tantangan inflasi di desa, yang mempengaruhi daya beli masyarakat desa serta stabilitas ekonomi lokal. Selain itu, kebutuhan akan stok pangan yang memadai dan mendorong sektor ekonomi dan pertanian unggulan di desa menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masalah kemiskinan ekstrim dan stunting juga menjadi fokus utama dalam kebijakan pembangunan desa. Bupati menekankan pentingnya adanya program-program yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan manusia melalui pendekatan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, digitalisasi pemerintahan di desa juga menjadi sebuah keharusan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemanfaatan teknologi juga diharapkan dapat membawa desa-desa ke arah yang lebih modern dan terkoneksi dengan pusat-pusat pembangunan di tingkat nasional.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Mengakhiri arahannya, Bupati Nias memberikan arahan kepada seluruh pemerintah desa untuk menjaga komitmen terhadap aturan perundang-undangan. Patuh terhadap hukum menjadi prasyarat utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna. Bupati juga menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan keuangan desa dan memastikan setiap rupiah dari Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal.

Pembangunan sarana dan prasarana di desa juga menjadi fokus penting. Infrastruktur yang memadai menjadi pondasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kepemimpinan yang baik dan kolaboratif antara pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa.

Penutup

Dalam kesimpulannya, Bupati Nias mengajak seluruh jajaran pemerintah kabupaten untuk menjadi pendukung yang solid dalam pelaksanaan program pembangunan desa. Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan desa menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Nias.

Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi sebuah langkah nyata dalam membangun sinergi antara pemerintah daerah dan desa untuk menjawab tantangan-tantangan yang ada di masa depan. Dengan demikian, diharapkan perubahan melalui Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia.(*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow