Ratusan Warga Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Nias Utara

Ratusan Warga Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Nias Utara

Smallest Font
Largest Font

KepulauanNias.com - Pada Selasa, 20 Agustus 2024, ratusan warga dari Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo, Kecamatan Sitolu’ori, mengadakan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Nias Utara. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penambangan galian golongan C yang dilakukan oleh PT Bina Mitra Indo Sejahtera (PT BMIS) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali. Warga menilai penambangan ini dilakukan secara liar dan merusak lingkungan.

Kecewa Terhadap Ketidakhadiran Bupati

Aksi protes ini tidak berjalan mulus. Warga merasa sangat kecewa karena Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, tidak berada di tempat saat mereka berkumpul untuk menyampaikan aspirasi. Keberadaan Bupati yang diharapkan dapat memberikan respon langsung terhadap tuntutan warga sangat dinantikan. Agus Zega, koordinator aksi, menyampaikan bahwa mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Nias Utara seminggu sebelum aksi.

"Kami merasa kecewa dengan Bupati Nias Utara yang terkesan tidak merakyat dan tidak punya waktu untuk menemui kami yang menyampaikan aspirasi lewat orasi. Padahal seminggu sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang pada aksi kami berikutnya," ujar Agus Zega dengan nada tegas.

Tuntutan Warga dalam Aksi

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan beberapa tuntutan utama. Mereka meminta Bupati Nias Utara untuk segera menghentikan operasi PT BMIS di Daerah Aliran Sungai Bogali. Selain itu, mereka juga menuntut verifikasi izin penambangan yang dikeluarkan oleh dinas terkait serta kompensasi bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas penambangan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan menggelar aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.

Penyerahan Surat Tuntutan

Setelah membacakan tuntutannya, masyarakat menyerahkan surat tuntutan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Nias Utara, Bazatulo Zebua. Bazatulo menerima surat tersebut dan memberikan penjelasan terkait situasi ini.

Penjelasan dari Sekretaris Daerah

Bazatulo Zebua menjelaskan bahwa izin penambangan galian golongan C merupakan kewenangan dari tingkat Provinsi. Namun, pihaknya sudah mengingatkan PT BMIS untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Sebenarnya izin penambangan galian golongan C ini adalah kewenangan dari tingkat Provinsi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten dan belum ada informasi bahwa PT BMIS sudah mendapatkan izin. Untuk itu, terkait dengan kegiatan penambangan galian golongan C oleh perusahaan PT BMIS di Daerah Aliran Sungai Bogali, kami bersama-sama melalui Pemerintah Desa sudah mengingatkan dan memberikan surat supaya kegiatan PT BMIS dihentikan. Selanjutnya, atas nama pemerintah daerah, kami menerima surat Bapak Ibu berupa tuntutan dan akan segera kami tindaklanjuti," ujar Sekda Bazatulo Zebua.

Pengawalan dan Kehadiran Aparat

Aksi unjuk rasa ini turut dikawal oleh aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain itu, aksi ini juga dihadiri oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) serta wartawan yang meliput peristiwa tersebut.

Latar Belakang Masalah

Penambangan galian golongan C, seperti pasir dan kerikil, seringkali menjadi masalah di banyak daerah karena dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Penambangan yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran air, kerusakan habitat, dan berbagai masalah lingkungan lainnya. Dalam kasus ini, warga menganggap aktivitas PT BMIS di Daerah Aliran Sungai Bogali sebagai penambangan liar yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat sekitar.

Upaya Pemerintah dan Harapan Warga

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menangani masalah ini dengan serius. Koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan perusahaan terkait sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Warga berharap dengan adanya tuntutan ini, pihak berwenang akan lebih responsif dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Tindak Lanjut dan Masa Depan

Sebagai langkah lanjut, warga dan pihak pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan dialog terbuka untuk menemukan solusi yang memuaskan semua pihak. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti tuntutan mereka dan memastikan bahwa aktivitas penambangan tidak merusak lingkungan serta memberikan kompensasi yang adil bagi mereka yang terdampak.

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, diharapkan ada kesadaran yang lebih besar tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat dalam setiap kegiatan ekonomi. Tindakan proaktif dari pemerintah dan perusahaan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Sekian informasi mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Tetehosi Maziaya dan Desa Botombawo. Kita akan terus mengikuti perkembangan terkait masalah ini dan berharap agar solusi yang baik dapat segera ditemukan untuk kepentingan semua pihak.***

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow