Protes Jurnalis Terhadap Kebijakan KPU Kota Gunungsitoli

Protes Jurnalis Terhadap Kebijakan KPU Kota Gunungsitoli

Smallest Font
Largest Font

KepulauanNias.com - Pada Rabu, 28 Agustus 2024, sebuah insiden memanas terjadi di Gedung KPU Gunungsitoli. Puluhan jurnalis dari berbagai media massa, termasuk media online dan televisi, menghadapi pelarangan saat mereka mencoba meliput pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di kota tersebut. Kebijakan KPU Kota Gunungsitoli yang melarang wartawan meliput kegiatan tersebut telah memicu protes keras dari komunitas jurnalis.

Kejadian di Lapangan: Adu Mulut dan Ketegangan

Kejadian ini berlangsung ketika para wartawan, yang berusaha melakukan dokumentasi foto untuk keperluan berita, mendapati petugas pengamanan KPU menghalangi dan melarang mereka. Situasi semakin memanas ketika terjadi adu mulut antara wartawan dan petugas keamanan. Bahkan, ketegangan ini nyaris berubah menjadi aksi fisik.

Dalam pendaftaran pasangan calon Sowa'a Laoli-Martinus Lase dan Karya Bate'e-Yunius Larosa, situasi ini semakin memanas ketika petugas keamanan dengan tegas mengusir wartawan yang berusaha meliput. Keputusan ini menimbulkan konflik antara wartawan dan pihak KPU, dan menciptakan ketidakpastian mengenai transparansi proses pendaftaran calon kepala daerah.

Tanggapan Wartawan dan Kritik Terhadap KPU

Beberapa wartawan yang terlibat dalam insiden ini langsung menyampaikan protes jurnalis kepada komisioner KPU Gunungsitoli, berharap agar mereka diizinkan untuk mengambil dokumentasi foto pendaftaran pasangan calon. Namun, protes tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak KPU.

Noris S., salah seorang wartawan yang terlibat, menyatakan bahwa insiden ini terjadi akibat kebijakan Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, yang dianggap tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Noris, kebijakan tersebut membuat proses pendaftaran calon kepala daerah menjadi tidak transparan.

Sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, turut mengecam tindakan komisioner KPU Kota Gunungsitoli. Menurut Suarman, tindakan melarang wartawan meliput pendaftaran calon tidak perlu dilakukan karena masyarakat berhak mengetahui proses hajatan Pilkada. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu dan menilai bahwa sikap KPU yang arogan dan tidak transparan sangat merugikan.

Suarman meminta agar Ketua KPU Gunungsitoli, Cardinal Pranatal Mendrofa, dicopot dari jabatannya. Ia menilai bahwa tindakan melarang wartawan meliput adalah hal yang tidak bisa diterima dan menunjukkan ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Perbedaan Perlakuan terhadap Wartawan

Suarman juga mengkritik adanya perbedaan perlakuan terhadap wartawan. Beberapa wartawan diperbolehkan masuk, sementara yang lainnya dihalangi. Ini dianggap dapat memicu masalah serius dan menambah ketidakpuasan di kalangan jurnalis.

Walaupun Ketua KPU Gunungsitoli telah memberikan penjelasan singkat mengenai insiden tersebut, Suarman berpendapat bahwa penjelasan tersebut tidak memadai. Menurutnya, tindakan Cardinal Pranatal Mendrofa yang langsung meninggalkan media center setelah konferensi pers menunjukkan sikap arogan.

Desakan untuk Permintaan Maaf dan Klarifikasi Peraturan

SMSI mendesak agar Ketua KPU Gunungsitoli menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan masyarakat atas pelarangan wartawan tersebut. Mereka juga meminta agar KPU menunjukkan peraturan resmi yang melarang wartawan meliput kegiatan pendaftaran calon. Selama ini, kebijakan KPU di berbagai daerah umumnya memperbolehkan wartawan untuk meliput dan mengambil dokumentasi foto pendaftaran calon.

Menurut Suarman, sikap KPU Kota Gunungsitoli ini adalah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir. Ia menambahkan bahwa jika KPU Gunungsitoli tidak merespons dengan baik, SMSI akan mempermasalahkan hal ini lebih lanjut.

Kesimpulan: Apa Selanjutnya?

Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan melarang wartawan untuk meliput kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran tentang adanya upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik. Diharapkan, pihak KPU Gunungsitoli dapat segera merespons protes ini dengan langkah yang konstruktif, mengingat peran penting jurnalis dalam memastikan informasi yang tepat dan transparan sampai ke masyarakat.

Dengan memperhatikan hak jurnalis untuk meliput dan mengakses informasi, diharapkan kedepannya tidak akan ada lagi insiden serupa yang menimbulkan ketegangan dan konflik antara wartawan dan penyelenggara pemilu.***

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow