Kasus Pembunuhan Serda Adan, Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang
KepulauanNias.com - Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Pengadilan Militer I-03 Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar sidang perdana untuk kasus pembunuhan yang melibatkan Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal. Kasus ini menyita perhatian publik karena terdakwa diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan penipuan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias yang baru berusia 21 tahun.
Sidang Perdana dan Agenda Dakwaan
Sidang yang dipimpin oleh Letnan Kolonel Chk Abdul Halim sebagai hakim ketua, bersama dengan dua hakim anggota, Mayor Chk Asep Hendra A dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, menghadirkan dakwaan dari Oditur Letnan Kolonel Chk Salmon Balubun. Dalam sidang tersebut, oditur membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Serda Adan melakukan pembunuhan berencana serta penipuan.
Sidang ini ditandai dengan pembacaan dakwaan yang menyebutkan bahwa Serda Adan telah melakukan kejahatan yang melibatkan beberapa pasal. Dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidiarnya adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan tambahan untuk penipuan dan menyembunyikan kematian, yang dinyatakan dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus
Menurut oditur Salmon, kasus ini berawal pada 19 Desember 2022 ketika Serda Adan menerima telepon dari keluarga Iwan yang meminta agar Iwan dipulangkan dan uang yang telah diberikan dikembalikan. Keluarga Iwan merasa tertipu karena Iwan yang seharusnya masuk pendidikan TNI AL tidak kunjung diberangkatkan.
Merasa tertekan, Serda Adan kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa Iwan. Pada 26 Desember 2022, Serda Adan bersama temannya, Muhammad Alfin Andrian, melakukan pembunuhan terhadap Iwan di Kota Sawahlunto. Setelah pembunuhan, Serda Adan terus meminta uang kepada keluarga Iwan dengan berbagai alasan, termasuk meminta barang-barang yang tidak masuk akal.
Keluarga Iwan baru mulai curiga dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 25 Maret 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, Serda Adan akhirnya mengakui perbuatannya.
Eksepsi dan Tanggapan
Selama sidang, kuasa hukum Serda Adan, Wahyudi G, menyampaikan eksepsi yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak tepat. Kuasa hukum memohon agar dakwaan dianggap batal demi hukum. Menanggapi eksepsi ini, oditur Salmon meminta waktu tujuh hari untuk menyusun tanggapan, dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan menunda sidang hingga 21 Agustus 2024.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari upaya Iwan untuk bergabung dengan TNI Angkatan Laut. Setelah dinyatakan tidak lulus seleksi, keluarga Iwan menghubungi Serda Adan yang mengklaim dapat membantu Iwan dengan biaya Rp 200 juta. Serda Adan kemudian meminta uang tersebut, namun Iwan tidak pernah benar-benar bergabung dengan TNI AL. Setelah menerima uang, Serda Adan mengirimkan foto-foto yang menunjukkan Iwan mengenakan seragam TNI AL, padahal Iwan telah dibunuh.
Penutup
Kasus ini merupakan salah satu contoh dari penyalahgunaan wewenang dan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan jabatan militer. Publik menantikan bagaimana proses hukum akan berlanjut dan apakah keadilan akan ditegakkan untuk korban dan keluarga.
Sidang ini merupakan tahap awal dari proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting untuk menghindari penipuan dan kejahatan serupa di masa depan.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow