Kasus Dugaan Pemotongan Dana Bantuan RLHS di Desa Silimabanua: Menelusuri Fakta dan Implikasinya

Kasus Dugaan Pemotongan Dana Bantuan RLHS di Desa Silimabanua: Menelusuri Fakta dan Implikasinya

Smallest Font
Largest Font

KepulauanNias.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, publikasi mengenai dugaan pemotongan dana bantuan Rumah Layak Huni dan Sehat (RLHS) di Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pemantau Aset Negara (KGS-AI), Agustinus Zebua, mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Isu ini menarik perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang sangat penting bagi masyarakat.

Detail Kasus

Menurut Agustinus Zebua, hasil monitoring lapangan yang dilakukan oleh timnya mengungkapkan bahwa terdapat pemotongan administrasi sebesar Rp2 juta untuk setiap unit penerima bantuan RLHS. Dari total 12 unit penerima bantuan di desa tersebut, masing-masing seharusnya menerima bantuan senilai Rp10 juta. Namun, kenyataannya, mereka hanya menerima Rp8 juta dalam bentuk bahan material bangunan.

1. Temuan di Lapangan

Agustinus Zebua mengungkapkan bahwa bahan material yang diterima tidak sesuai dengan nilai nominal yang diharapkan. Bahan-bahan tersebut meliputi:

  • 1 ½ kodi seng ukuran 11 mm
  • Besi ukuran 12 inci sebanyak ½ kodi SNI
  • 39 sak semen
  • Pasir 1 ½ kubik
  • 3 kubik batu pasang
  • 1 ½ kubik kerikil ukuran 2×3 cm

Menurut perhitungan di lapangan, total nilai bahan material tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp6,5 juta, jauh dari nilai Rp8 juta yang diterima oleh penerima bantuan. Angka ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai bahan yang diterima dengan jumlah yang seharusnya diterima, mengindikasikan adanya pengurangan yang tidak wajar.

2. Pernyataan Pj Kades

Pj Kepala Desa Samahati Gea mengklaim bahwa semua proses pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan 100% pelaksanaan anggaran telah dilaporkan kepada instansi terkait. Namun, klaim ini bertentangan dengan temuan Agustinus Zebua yang menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp2 juta per penerima manfaat.

3. Implikasi Sosial dan Ekonomi

Dugaan pemotongan dana ini tidak hanya menimbulkan masalah administratif tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Bantuan RLHS dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui penyediaan bahan bangunan yang layak. Pemotongan dana mengakibatkan penerima manfaat tidak mendapatkan bantuan yang cukup untuk memperbaiki rumah mereka, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas hidup mereka.

Prosedur Audit dan Tindak Lanjut

Agustinus Zebua meminta Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Audit ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Pentingnya audit ini terletak pada upaya untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Hasil dari audit akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan laporan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum.

Reaksi Publik dan Media

Kasus ini telah menarik perhatian media dan publik, dengan banyak yang menunggu perkembangan selanjutnya. Publik memerlukan informasi yang jelas mengenai pengelolaan dana desa dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani dugaan penyimpangan ini.

Di tingkat lokal, warga desa Silimabanua menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai kualitas bantuan yang diterima dan dampaknya terhadap kondisi hidup mereka. Selain itu, pengawasan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan bahwa dana bantuan dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah-Langkah Pencegahan di Masa Depan

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, beberapa langkah pencegahan dapat diterapkan:

  1. Peningkatan Transparansi: Pemerintah desa harus mengimplementasikan sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan dana bantuan. Ini termasuk menyediakan laporan yang jelas dan terbuka mengenai alokasi dan penggunaan dana.

  2. Pendidikan dan Pelatihan: Penting untuk memberikan pelatihan kepada aparat desa mengenai pengelolaan keuangan dan etika administrasi. Pendidikan ini dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan pengelolaan dana yang lebih baik.

  3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dapat meningkatkan akuntabilitas. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang efektif, masyarakat bisa lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana bantuan.

  4. Audit Rutin: Audit yang dilakukan secara rutin dan independen dapat membantu mendeteksi masalah lebih awal dan memastikan bahwa dana bantuan digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Kasus dugaan pemotongan dana bantuan RLHS di Desa Silimabanua menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan sosial. Meskipun Pj Kepala Desa mengklaim telah memenuhi prosedur, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti. Proses audit dan investigasi yang transparan akan sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dapat dipulihkan.(*)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow