Halangi Kemerdekaan Pers, SMSI Laporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli ke Polres Nias
KepulauanNias.com - Dalam langkah tegas untuk mempertahankan kebebasan pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Nias resmi melaporkan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan Sekretarisnya ke Polres Nias pada Rabu (11/9/2024). Laporan ini terkait dengan tindakan yang dianggap menghalangi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada 2024.
Kejadian yang Dilaporkan
Menurut Ketua SMSI Kepulauan Nias, Suarman Telaumbanua, pelaporan ini berkaitan dengan kejadian pada 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Gunungsitoli. Saat itu, Komisioner KPU dikabarkan melarang wartawan untuk mendokumentasikan foto dan video selama acara pendaftaran Bapaslon. Tindakan ini, kata Suarman, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kebebasan pers dan hak wartawan untuk meliput berita secara bebas.
"Pada acara tersebut, Komisioner KPU melarang wartawan untuk mengambil foto dan mendokumentasikan acara. Bahkan, tenaga pengamanan internal KPU juga menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas liputan. Ini jelas melanggar hak pers dan kebebasan berekspresi," jelas Suarman.
Kritik terhadap Tindakan KPU
Suarman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menghambat kebebasan pers tetapi juga merongrong peran pers sebagai pilar demokrasi keempat di Indonesia. Menurutnya, tindakan ini menunjukkan sikap yang tidak mendukung perkembangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, serta bertentangan dengan berbagai regulasi yang mengatur kebebasan pers di Indonesia.
"Tindakan ini sangat merugikan perusahaan pers yang tidak dapat memproduksi karya jurnalistik yang lengkap dan dokumentatif. Ini juga merugikan publik yang tidak mendapatkan informasi yang jelas dan komprehensif tentang pendaftaran Bapaslon tersebut," tambahnya.
Tuntutan SMSI
Dalam laporan tersebut, SMSI meminta agar tindakan lima Komisioner KPU beserta sekretariatnya diproses secara hukum. SMSI juga meminta agar laporan tersebut disampaikan kepada Kapolri, Ketua Dewan Pers, Ketua Umum SMSI, Kapolda Sumatera Utara, serta Ketua SMSI Propinsi Sumatera Utara.
"Kami sudah memberi waktu yang cukup bagi KPU untuk meminta maaf dan memperbaiki kesalahan mereka. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak KPU, sehingga kami terpaksa melaporkan kasus ini," ungkap Suarman.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli, membenarkan bahwa laporan dari SMSI telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. Laporan tersebut telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. SMSI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak pers dihormati dan dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow