Gugatan Terhadap Pengawas dan Pengurus KSP3 Nias
KepulauanNias.com - "Ketika hak anggota terabaikan, suara kecil pun bisa menggema di ruang pengadilan."
Di balik geliat koperasi sebagai ujung tombak ekonomi kerakyatan, sering kali terselip konflik internal yang tak terhindarkan. Salah satunya terjadi di tubuh Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh anggota terhadap pengawas dan pengurus telah menyita perhatian publik, terutama masyarakat Nias. Persoalan ini mengungkap tumpukan permasalahan yang selama ini mungkin luput dari perhatian, mulai dari pengangkatan pengawas hingga transparansi keuangan koperasi.
Dalam pusaran konflik ini, ada tiga pihak utama yang mencuri perhatian: pengurus, pengawas, dan anggota koperasi itu sendiri. Dengan berbagai kepentingan yang beradu, konflik ini bukan sekadar perseteruan internal, tetapi juga cerminan dari harapan besar anggota terhadap peran koperasi dalam memperbaiki ekonomi lokal.
Awal Mula Konflik: Dari PAW hingga Pengabaian AD/ART
Badai ini bermula ketika pengurus dan pengawas KSP3 Nias sepakat mengangkat Sinufa Zamasi sebagai Pengawas Antar Waktu (PAW) pada 6 September 2024. Menurut Mareti Ndraha, salah satu anggota koperasi, pengangkatan tersebut dianggap tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KSP3 Nias. Tepatnya pada Pasal 53 Ayat 6 AD dan Pasal 36 Ayat 8 ART, yang mengharuskan pengangkatan pengawas baru dilakukan dengan sumpah dan janji dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Tanpa menunggu lama, Sinufa Zamasi langsung melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas keesokan harinya. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota koperasi, termasuk Waozatulo Halawa, Rosina Halawa, dan Meniati Harefa, yang menilai tindakan pengurus dan pengawas telah mencederai hak-hak anggota.
"Kami ini anggota koperasi, punya hak untuk tahu dan ikut memutuskan siapa yang menjadi pengawas. Bukan sekadar ditunjuk begitu saja," ujar salah seorang anggota dengan nada kecewa.
Tuntutan Anggota: Mencari Keadilan dan Transparansi
Bagi anggota seperti Mareti Ndraha, persoalan ini lebih dari sekadar prosedur administratif. Pengangkatan PAW secara sepihak dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan dan demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh sebuah koperasi.
Lebih parah lagi, konflik ini muncul di tengah persoalan keuangan yang belum terselesaikan. Mareti dan anggota lainnya mengeluhkan dana simpanan mereka yang tidak bisa ditarik dari Bank Mitra KSP3 Nias. Alih-alih menyelesaikan masalah tersebut, pengurus justru menambah persoalan baru dengan pengangkatan pengawas yang kontroversial.
"Sudah uang kami tidak bisa ditarik, malah mereka buat keputusan yang tidak sesuai aturan. Ini kan sama saja menambah masalah," lanjut Mareti.
Anggota koperasi berharap agar Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui majelis hakim segera membatalkan berita acara pengangkatan Sinufa Zamasi. Mereka menilai keputusan tersebut tidak sah karena melanggar AD/ART KSP3 Nias.
Respons Pihak Tergugat: Diam dan Ketidakhadiran
Ketika sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pihak tergugat, yakni pengawas dan pengurus KSP3 Nias seperti Yamanati Zebua, Yustinus Mendrofa, Fiktorrianus Harefa, dan Karman Ziliwu, tidak hadir. Ketidakhadiran ini justru memperkeruh suasana. Anggota koperasi yang hadir di pengadilan menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pengurus dalam menyelesaikan masalah.
"Kami di sini hadir untuk mencari keadilan, tapi mereka malah tidak datang. Apa artinya ini?" ungkap salah seorang anggota dengan kecewa.
Dampak Konflik: Kepercayaan Anggota Tergerus
Konflik di tubuh KSP3 Nias bukan hanya soal legalitas pengangkatan pengawas, tetapi juga menyangkut kepercayaan anggota terhadap koperasi itu sendiri. Koperasi, yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, justru menjadi sumber kekecewaan.
Tidak sedikit anggota yang mulai mempertanyakan keberlanjutan KSP3 Nias jika konflik ini terus berlarut-larut.
"Kalau begini terus, siapa lagi yang mau percaya? Padahal kami ikut koperasi ini untuk menabung dan memperbaiki ekonomi keluarga," ujar salah seorang anggota lainnya.
Kekecewaan ini bisa berujung pada menurunnya jumlah anggota koperasi, bahkan berpotensi memicu krisis keuangan yang lebih serius jika tidak segera diselesaikan.
Pentingnya Keterbukaan dan Profesionalisme
Kasus KSP3 Nias memberikan pelajaran penting bagi koperasi lainnya, terutama tentang pentingnya keterbukaan dan profesionalisme dalam pengelolaan organisasi. Sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota, koperasi memiliki tanggung jawab untuk melibatkan anggotanya dalam setiap pengambilan keputusan penting.
Beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah konflik serupa di masa depan antara lain:
- Mematuhi AD/ART sebagai pedoman utama dalam pengelolaan koperasi.
- Meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan pengambilan keputusan.
- Melibatkan anggota dalam rapat-rapat penting seperti RAT.
- Menerapkan mekanisme pengawasan yang profesional dan netral.
Harapan: Solusi yang Berkeadilan
Di tengah konflik ini, harapan terbesar anggota KSP3 Nias adalah keputusan pengadilan yang adil dan penyelesaian masalah keuangan yang selama ini menghantui mereka. Jika masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, bukan tidak mungkin KSP3 Nias bisa bangkit kembali sebagai koperasi yang dipercaya dan dicintai anggotanya.
Sebagai penutup, konflik di KSP3 Nias adalah pengingat bahwa koperasi, sebagai pilar ekonomi kerakyatan, hanya bisa berfungsi dengan baik jika dikelola dengan amanah, transparan, dan profesional. Bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi tindakan nyata yang membawa kesejahteraan bagi anggotanya.
"Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Koperasi ini milik kita bersama, bukan milik segelintir orang saja."
Refleksi untuk Koperasi di Indonesia
Konflik seperti ini bukan hanya terjadi di Nias, tetapi bisa menjadi refleksi bagi koperasi di seluruh Indonesia. Dengan memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas, koperasi akan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi masyarakat dari bawah.
Mari jadikan KSP3 Nias sebagai pelajaran berharga: kepercayaan anggota adalah modal terbesar sebuah koperasi.-TG
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow